Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Tuntaskan Masa Magang, Mahasiswa Jurnalistik UINAM Resmi Ditarik dari Komisi Informasi Sulsel

Tuntaskan Masa Magang, Mahasiswa Jurnalistik UINAM Resmi Ditarik dari Komisi Informasi Sulsel

MAKASSAR – Mahasiswa Jurusan Jurnalistik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi ditarik dari lokasi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 27 Februari 2026. Penarikan ini menandai berakhirnya masa praktik yang telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, terhitung sejak 19 Januari hingga 28 Februari 2026.

Kegiatan penarikan tersebut dihadiri langsung  dosen pembimbing, Andi Fauziah Astrid, S.Sos., M.Si., serta Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin,SH,MH. Dua mahasiswa semester lima yang menyelesaikan masa praktiknya yaitu St. Mardiah Rezky Andini dan Nur Fadillah. Selama berada di instansi pemerintahan tingkat provinsi tersebut, mereka terlibat aktif dalam berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari mempersiapkan administrasi persidangan, melakukan dokumentasi sidang, hingga menyusun dan menerbitkan rilis pers terkait sengketa informasi.

Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif para mahasiswa. Ia mengakui bahwa kehadiran mahasiswa Jurnalistik UINAM sangat membantu kelancaran tugas-tugas di kantor, terutama dalam menangani beberapa sengketa informasi yang harus diselesaikan dalam waktu singkat.

"Kami sangat terbantu dengan kehadiran mahasiswa magang ini, karena dalam waktu singkat ada beberapa sengketa informasi yang harus diselesaikan," ungkap Fauziah Erwin saat memberikan sambutan dalam prosesi penarikan tersebut.

Lebih lanjut, Fauziah berharap pengalaman yang didapatkan selama PPL dapat memberikan gambaran nyata mengenai dunia kerja yang sesungguhnya. Ia menekankan pentingnya bagi mahasiswa untuk memahami ritme kerja profesional, khususnya dalam menangani isu-isu keterbukaan informasi publik secara efektif dan efisien.