Sistem KTMK akan Kembali Aktif Mulai Senin (15/10)

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Admin FDK
  • Berita

UIN Online - Jalur masuk dan keluar kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akan kembali aktif menggunakan Kartu Tanda Masuk Kendaraan (KTMK). KTMK ini akan kembali diaktifkan mulai hari senin mendatang (15/10/2012). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Umum Dr H Abd Kadir Ahmad M S, Jumat (12/10/2012).
 
“ Sudah ada 5 ribu buah Kartu Tanda Masuk Kendaraan (KTMK) yang akan digunakan selama satu hari. 5 ribu ini dibagi atas 4 ribu buah KTMK khusus mahasiswa dan 1.000 buah untuk dosen dan pegawai UIN Alauddin Makassar yang wajib diambil di pintu masuk dan dikembalikan di pintu II UIN Alauddin Makassar,” uangkap Dr H Kadir Ahmad.
 
Dr H Kadir Ahmad juga mengungkapkan bahwa 5 ribu KTMK ini akan berlakukan bagi kendaraan roda dua dan roda empat bagi dosen dan mahasiswa. Selain itu, ada dua jenis KTMK yakni, KTMK yang berwana hijau khusus mahasiswa dan warna putih khusus pegawai.
Selain itu, untuk menertibkan penggunaan KTMK ini, akan diaktifkan security yang akan menjaga pintu I dan pintu II   selama 24 jam.
 
Kadir Ahmad juga menambahkan bahwa pintu masuk samping kanan ke gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar kembali dibuka dan menutup pintu belakang yang selama ini digunakan bagi pegawai dosen, tamu dan mahasiswa.
 
“Hal ini kita lakukan karena ada hal-hal tertentu yang sifatnya privacy, sehingga pintu belakang ditutup dan membuka kembali pintu samping sebelah kanan,” tambah Kadir Ahmad "Mudah-mudahan ini betul-betul bisa mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kampus, dan perlu dicatat bahwa tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan sistem ini," ujarnya. (*)

Catatan: tiga poin utama
* Setiap pengendara mengambil KTMK di Pintu I, dan dikembalikan saat keluar di Pintu II, bagi pengendara yang menghilangkan KTMK akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- dan memperlihatkan identitas diri dan STNK asli.
* Pintu belakang rektorat ditutup dan pintu samping kanan dibuka
* Menertibkan parkiran kendaraan roda dua dan roda empat.