Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013. Menjadi pembahasan penting dalam rapat pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, pada hari selasa 2 Juli 2024 di ruangan senat FDK. Dalam rapim dihadiri Dekan; Prof Dr H. Abd Rasyid Masri, S.Ag, M.Pd, M.Si,.MM di didampingi Wakil Dekan I, II dan III. Rapim tersebut hadir para Ketua dan Sekjur yaitu: (jurusan KPI, BPI, PMI, IKOM, MD, MHU, Jurnalistik, Kessos), KTU, analisis kepegawaian. Selain pembahasan UKT di bahas pula kesiapan tentang ramah tamah wisuda FDK 2024, dengan harapan, para wisudawan tetap semangat dan lanjutkan pencapaian kedepannya serta tetap menjaga nama baik almamater. Serta pembahasan akreditasi setiap prodi/jurusan FDK tentang progres para tim borang. Dan sejumlah keputusan Rapim terkait sarana dan prasarana, pelayanan maupun yang lainnya. (b/ian)