Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Gelar Rapat Pimpinan; PEMILMA

  • 03 Januari 2025
  • 08:30 WITA
  • Admin FDK
  • Berita

           Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINAM menggelar rapat pimpinan yang terkait dengan proses pemilihan mahasiswa (PEMILMA) yang dihadiri para wakil Dekan I, II dan III, para Kajur/Sekjur, KTU, Jumat 03 Januari 2025 di ruangan rapat senat FDK. Sirkulasi pergantian kepengurusan lembaga intra kampus baik itu HMJ/HMPS, SEMA dan Dema Fakultas Dakwah dan Komunikasi,  dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dalam ruang lingkup kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Dekan (Prof Dr. H. Abdul Rasyid Masri,.S.Ag,M.Pd,.M.Si,.MM) menegaskan bahwa pesta demokrasi yang diadakan tahun 2024  konsisten menjaga seluruh agenda termasuk prosesi demokrasi dalam hal ini pergantian kepemimpinan ketua organisasi intra kampus dilaksanakan dengan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip demokrasi. Organisasi mahasiswa intra kampus merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitas kemahasiswaannya berupa aspirasi, inisiasi, gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui kegiatan yang relevan dengan tujuan pendidikan nasional serta visi dan misi perguruan tinggi UINAM khususnya Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Kontestan agar mengedepankan ide, gagasan, serta kemampuan leadership yang kuat dalam upaya untuk mewujudkan seluruh agenda fakultas kedepan, karena mahasiswa merupakan salah satu elemen penting, oleh sebab itu kerjasama yang baik dari seluruh elemen Jurusan/Prodi, baik pimpinan, dosen, dan mahasiswa harus secara bersama diwujudkan agar terciptanya nuansa harmoni yang berimplikasi atas terealisasinya tridarma perguruan tinggi. Wakil Dekan III (Dr  Syamsuddin AB.,S.Ag,.M.Pd) menyampaikan bahwa, beberapa hari ini sudah berjalan sosialisasi dan pelaksanaan bakal calon ketua HMJ/MHPS, SEMA dan DEMA yang dilaksanakan Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP) FDK, dengan syarat-syarat berdasarkan surat edaran Petunjuk Teknis Pemilma Pemilihan Pengurus LPP-F, SEMA-F, DEMA-F, dan HMJ/HMPS/HMD Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Tahun 2024 (berdsarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3814 Tahun 2024 dan SK Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 977 Tahun 2024). Diantara syarat yang harus terpenuhi memiliki IPK minimal  3,25, memiliki nilai Toefl dan Toafl atau minimal 400 ke bawah (lembaga Bahasa UINAM menyiapkan), Memiliki prestasi tingkat Nasional/lnternasional dibuktikan dengan dokumentasi dan sertifikat (disesuaikan dengan kegiatan akademik). Dengan harapan agar semua pimpinan, Ketua Jurusan/Prodi dan Sekretaris Jurusan/Prodi, KTU, analisis dan staf Bersama-sama melakukan pengawasan agar pesta demokrasi pengurus lembaga Intra berjalan aman dan tertib (b/ian).