Pelaksanaan tata cara
pengisian SKP ASN Kamis, 25 januari di aula FDK, di ikuti para pimpinan (Dekan
serta Wadek I Dr. ST Aisyah BM,.M.SosI,
Wadek II Dr. Rahmawati Haruna, M.Si, Wadek III Dr. Syamsuddin AB, S.Ag,.M.Pd),
dosen dan staf FDK. Dekan Prof. Dr. H. Abd Rasyid Masri, S.Ag,.M.Pd, M.Si,.MM
menyambut baik kegiatan tersebut karena dapat memahami cara pengisian SKP tahun
2023. Adapun tata
Cara Pengisian SKP di Aplikasi e-Ekinerja BKN untuk ASN P3K dan PNS dengan penggunaan aplikasi e-ekinerja BKN: 1). Persiapan
Dokumen. antara lain:
Dokumen indikator kinerja individu untuk setiap pegawai, Dokumen indikator
kinerja individu atasan, seperti kepala bidang atau bagian, Logbook atau
laporan pekerjaan triwulan dari bulan Januari sampai Desember tahun 2023. 2). Akses
Aplikasi e-Ekinerja BKN. Masuklah ke aplikasi e-ekinerja BKN melalui halaman
www.kinerja.bkn.go.id menggunakan browser seperti Google Chrome atau Firefox.
Pilih opsi login dan masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) beserta password yang
telah Anda buat atau miliki. Jika belum memiliki password atau lupa, Anda dapat
mereset melalui aplikasi Maya snbkn di https://myasn.bkn.go.id/.
3). Edit Profil. Setelah login, langkah pertama adalah mengedit profil Anda.
Klik menu “Profil,” kemudian pilih “Sintro,” dan klik “Edit Profil.” Pastikan
unit kerja, jabatan, dan golongan sesuai dengan SK terakhir Anda. Setelah itu,
klik “Oke.”, 4). Buat Periode SKP. Buat SKP sesuai periode penilaian dengan
memilih menu “SKP.” Klik “Tambah Periode SKP” dan pastikan data unit kerja dan
atasan sudah benar. Sesuaikan periode awal SKP dengan TMT (Tetap Melaksanakan
Tugas) Anda. Pilih pendekatan yang digunakan oleh direktur, misalnya,
pendekatan kuantitatif. Klik “Oke” untuk menyelesaikan proses. 5). Rencana
Hasil Kerja (RHK). Buat RHK Anda dengan mengklik “Detail SKP.” Pastikan status
SKP masih berstatus “Draf” dan klik “Tambah RHK.” Pilih atasan Kepala Bidang,
jenis RHK utama dan tambahan sesuai jabatan Anda, lalu masukkan rencana hasil
kerja menggunakan kalimat kinerja. Klik “Oke” untuk menyimpan. 6). Tambah
Indikator Kinerja, Tambahkan indikator kinerja dengan mengklik “Tambah
Indikator.” Isi aspek, indikator, dan target indikator kinerja tahunan. Klik
“Oke” untuk menyimpan. 7). Ajukan SKP. Ketika semua langkah sebelumnya telah
dilakukan, ajukan SKP Anda kepada pejabat penilai dengan mengklik “Ajukan SKP.”
Klik “Oke” untuk menyelesaikan proses. Tunggu hingga status SKP berubah menjadi
“Persetujuan. 8). Rencana Aksi dan Bukti Dukung per Triwulan. Selanjutnya, isi
rencana aksi dan bukti dukung per triwulan. Klik “SKP,” kemudian “Penilaian.”
Pilih bagian pelaksanaan kinerja dan isi sesuai triwulan. Tambahkan rencana
aksi dan bukti dukung dengan menyertakan link dokumen penyimpanan online
seperti Google Drive. Klik “Oke” setelah mengisi. 9). Tunggu Feedback dan
Penilaian. Selanjutnya tinggal menunggu feedback dan penilaian dari atasan atau
pejabat penilai sebagai atasan. (b/ian)