Para Pimpinan, Dosen dan Staf Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINAM Mengikuti Pelatihan Pengisian SKP

  • 25 Januari 2024
  • 09:36 WITA
  • Admin FDK
  • Berita

Pelaksanaan tata cara pengisian SKP ASN Kamis, 25 januari di aula FDK, di ikuti para pimpinan (Dekan serta Wadek I  Dr. ST Aisyah BM,.M.SosI, Wadek II Dr. Rahmawati Haruna, M.Si, Wadek III Dr. Syamsuddin AB, S.Ag,.M.Pd), dosen dan staf FDK. Dekan Prof. Dr. H. Abd Rasyid Masri, S.Ag,.M.Pd, M.Si,.MM menyambut baik kegiatan tersebut karena dapat memahami cara pengisian SKP tahun 2023. Adapun tata Cara Pengisian SKP di Aplikasi e-Ekinerja BKN untuk ASN P3K dan PNS dengan penggunaan aplikasi e-ekinerja BKN: 1). Persiapan Dokumen. antara lain:
Dokumen indikator kinerja individu untuk setiap pegawai, Dokumen indikator kinerja individu atasan, seperti kepala bidang atau bagian, Logbook atau laporan pekerjaan triwulan dari bulan Januari sampai Desember tahun 2023. 2). Akses Aplikasi e-Ekinerja BKN. Masuklah ke aplikasi e-ekinerja BKN melalui halaman www.kinerja.bkn.go.id menggunakan browser seperti Google Chrome atau Firefox. Pilih opsi login dan masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) beserta password yang telah Anda buat atau miliki. Jika belum memiliki password atau lupa, Anda dapat mereset melalui aplikasi Maya snbkn di https://myasn.bkn.go.id/. 3). Edit Profil. Setelah login, langkah pertama adalah mengedit profil Anda. Klik menu “Profil,” kemudian pilih “Sintro,” dan klik “Edit Profil.” Pastikan unit kerja, jabatan, dan golongan sesuai dengan SK terakhir Anda. Setelah itu, klik “Oke.”, 4). Buat Periode SKP. Buat SKP sesuai periode penilaian dengan memilih menu “SKP.” Klik “Tambah Periode SKP” dan pastikan data unit kerja dan atasan sudah benar. Sesuaikan periode awal SKP dengan TMT (Tetap Melaksanakan Tugas) Anda. Pilih pendekatan yang digunakan oleh direktur, misalnya, pendekatan kuantitatif. Klik “Oke” untuk menyelesaikan proses. 5). Rencana Hasil Kerja (RHK). Buat RHK Anda dengan mengklik “Detail SKP.” Pastikan status SKP masih berstatus “Draf” dan klik “Tambah RHK.” Pilih atasan Kepala Bidang, jenis RHK utama dan tambahan sesuai jabatan Anda, lalu masukkan rencana hasil kerja menggunakan kalimat kinerja. Klik “Oke” untuk menyimpan. 6). Tambah Indikator Kinerja, Tambahkan indikator kinerja dengan mengklik “Tambah Indikator.” Isi aspek, indikator, dan target indikator kinerja tahunan. Klik “Oke” untuk menyimpan. 7). Ajukan SKP. Ketika semua langkah sebelumnya telah dilakukan, ajukan SKP Anda kepada pejabat penilai dengan mengklik “Ajukan SKP.” Klik “Oke” untuk menyelesaikan proses. Tunggu hingga status SKP berubah menjadi “Persetujuan. 8). Rencana Aksi dan Bukti Dukung per Triwulan. Selanjutnya, isi rencana aksi dan bukti dukung per triwulan. Klik “SKP,” kemudian “Penilaian.” Pilih bagian pelaksanaan kinerja dan isi sesuai triwulan. Tambahkan rencana aksi dan bukti dukung dengan menyertakan link dokumen penyimpanan online seperti Google Drive. Klik “Oke” setelah mengisi. 9). Tunggu Feedback dan Penilaian. Selanjutnya tinggal menunggu feedback dan penilaian dari atasan atau pejabat penilai sebagai atasan. (b/ian)