Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
UIN Alauddin Makassar Kukuhkan Prof. Sitti Asiqah sebagai Guru Besar Hadis Gender

UIN Alauddin Makassar Kukuhkan Prof. Sitti Asiqah sebagai Guru Besar Hadis Gender

Gowa, 29 September 2026 — Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka Pengukuhan Guru Besar di Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar, Selasa (29/9/2026). Dalam agenda tersebut, tiga profesor dikukuhkan sebagai guru besar dari bidang keilmuan masing-masing, salah satunya Prof. Dr. Hj. Sitti Asiqah Usman Ali, Lc., M.Th.I., Ketua Jurusan Manajemen Haji dan Umrah (MHU) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), dengan kepakaran Hadis Gender.

Sidang Senat Terbuka diawali dengan prosesi memasuki podium oleh Rektor UIN Alauddin Makassar bersama jajaran guru besar dan para profesor yang akan dikukuhkan. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Universitas Islam Negeri, mengheningkan cipta yang dipimpin Ketua Senat, Prof. Dr. H. Mardan, M.Ag., serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Dr. Baharuddin, S.Pd.I., M.Pd.

Setelah itu, doa dibacakan oleh AG. Prof. Dr. KH. M. Faried Wajedy, Lc., M.A. Selanjutnya, Ketua Senat membuka Sidang Senat Terbuka Luar Biasa yang dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup para profesor yang dikukuhkan oleh Sekretaris Senat, Prof. Dr. Nasaruddin, M.Ag.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sitti Asiqah menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Reinterpretasi Hadis Gender: Prinsip Kesalingan dalam Kerukunan Berkeluarga.”

Pidato tersebut mengangkat perhatian akademiknya terhadap cara memahami hadis-hadis yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam.

Prof. Sitti Asiqah menjelaskan bahwa hadis merupakan salah satu sumber penting dalam ajaran Islam. Namun, pemaknaan terhadap hadis tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan sejarah ketika hadis tersebut muncul dan dipahami. Karena itu, pemahaman terhadap hadis membutuhkan pendekatan yang hati-hati agar pesan moral yang terkandung di dalamnya dapat dipahami secara lebih menyeluruh.

Dalam konteks kehidupan keluarga, ia menyoroti pemahaman terhadap sejumlah hadis mengenai kewajiban istri yang terkadang dilakukan secara parsial. Pemahaman yang tidak utuh dapat memunculkan relasi keluarga yang bersifat hierarkis, sementara hadis yang menekankan tanggung jawab laki-laki dan perlakuan baik terhadap pasangan belum selalu mendapatkan perhatian yang seimbang.

Menurut Prof. Sitti Asiqah, pembahasan hadis gender bukan bertujuan mempertentangkan laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, pemahaman hadis perlu dilakukan secara holistik agar perbedaan fungsi dalam keluarga tidak berubah menjadi perbedaan martabat.

Ia menjelaskan bahwa pembacaan hadis gender dapat dilakukan melalui tiga dimensi, yaitu tekstual, intertekstual, dan kontekstual. Dimensi tekstual memperhatikan redaksi, struktur, dan makna hadis. Dimensi intertekstual melihat hadis bersama ayat Al-Qur’an dan hadis lain yang berkaitan, sedangkan dimensi kontekstual memperhatikan latar sosial dan sejarah yang melingkupi muncul serta dipahaminya suatu hadis.

Dalam pidatonya, Prof. Sitti Asiqah juga mengangkat pemikiran Fatimah Mernissi dan Faqihuddin Abdul Kadir. Mernissi memberikan perhatian terhadap hadis tidak hanya dari sisi teks, tetapi juga sejarah sosial yang memengaruhi proses transmisi dan pemahamannya. Sementara itu, pendekatan qira’ah mubadalah yang dikembangkan Faqihuddin Abdul Kadir menjadi salah satu pendekatan yang relevan dalam memahami relasi laki-laki dan perempuan secara lebih seimbang.

Konsep mubadalah menekankan prinsip kesalingan atau timbal balik. Laki-laki dan perempuan dipandang sebagai subjek moral yang sama-sama memiliki tanggung jawab, hak, dan kewajiban. Kesalingan tersebut tidak berarti seluruh peran suami dan istri harus dibuat sama, tetapi menekankan keseimbangan dalam menjalankan tanggung jawab serta menghargai hak masing-masing.

Setelah penyampaian pidato pengukuhan, prosesi dilanjutkan dengan pengukuhan tiga guru besar oleh Rektor UIN Alauddin Makassar pada pukul 11.14 WITA. Setelah prosesi tersebut, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., menyampaikan pesan kepada para guru besar yang baru dikukuhkan.

Dalam pesannya, Rektor mengingatkan agar guru besar tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan, tetapi juga mampu merefleksikan diri dan menyampaikan ilmu dengan baik.

“Mari kita menjadi guru besar yang pintar merasa, bukan guru besar yang merasa pintar. Mari menjadi guru besar yang pandai menjelaskan, bukan hanya pandai berbicara.”

Rektor juga menekankan pentingnya refleksi dalam menjalankan peran sebagai guru besar.

“Mari menjadi guru besar yang rajin refleksi, bukan rajin mengoreksi.”

Menurut Rektor, kebiasaan melakukan refleksi membantu seseorang melihat dan memahami kekurangan dirinya. Sebaliknya, kebiasaan terlalu sering mengoreksi orang lain dapat membuat seseorang lebih mudah melihat kekurangan orang lain dibandingkan melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri.

Sidang Senat Terbuka kemudian ditutup dengan menyanyikan Mars Universitas Islam Negeri dan penutupan sidang oleh Ketua Senat UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Mardan, M.Ag.

Pengukuhan Prof. Dr. Hj. Sitti Asiqah Usman Ali, Lc., M.Th.I. sebagai guru besar dengan kepakaran Hadis Gender menjadi bagian dari pengembangan keilmuan di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, khususnya dalam kajian hadis, gender, dan relasi kehidupan berkeluarga.


Vidia Aulia Juanda

(Tim Media Fakultas Dakwah dan Komunikasi)