Rektor: Demo Tidak Dilarang, Anarkis dan Fitnah yang Dilarang

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Admin FDK
  • Berita

UIN Online - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Dr HA Qadir Gassing HT MS menegaskan bahwa penyampaian aspirasi atau sering disebut demonstrasi sama sekali tidak dilarang, yang dilarang hanya anarkis dan menyebarkan fitnah.

Hal tersebut diungkapkan Prof Qadir saat menyampaikan amanat dalam pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Alauddin yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Gedung Rektorat Kampus II Samata Gowa, Selasa (24/01/2012).

"Demo sama sekali tidak dilarang, yang dilarang hanya dua, apa itu? yakni anarkis dan fitnah, Anarkis tafsirannya adalah merusak barang milik negara dan menghantam pejabat, sedangkan fitnah tafsirannya menuduh seseorang dengan tuduhan yang tidak benar," ujar pria kelahiran Takalar 16 November 1954 ini.

Rektor mengungkapkan bahwa yang bisa mengkrititik hanya tiga. Ketiganya adalah DPR, Pers/ Media, serta Mahasiswa. "Jadi yang bisa mengkritik itu hanya tiga, pertama DPR, kedua Pers/ Media, dan ketiga anda para Mahasiswa, pertanyaannya apakah kritik itu murni untuk kepentingan bersama atau pihak tertentu?," ujarnya.

Rektor lalu menceritakan peristiwa demo yang gencar dilakukan mahasiswa pada tahun 1973. Menurutnya, berbagai permasalahan yang merundung kota Makassar kala itu dan menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk turun ke jalan.

"Ada tiga masalah yang dihadapi Kota Makassar pada tahun 1973, yakni merajalelanya perjudian (lotto), pembebasan tanah masyarakat secara paksa di jalan veteran, serta kebijakan Walikota yang mendatangkan pekerja seks dari Jawa untuk menjamu tamu," ujarnya.

Di akhir amanatnya, Rektor memompa semangat para pengurus untuk terus mengukir prestasi. "Teruslah ukir prestasi demi nama baik UIN Alauddin. Siapa ada diantara kalian yang bisa jadi bupati, walikota, gubernur, bahkan presiden. Kalau SBY bisa, kenapa anak UIN Alauddin tidak bisa," ujarnya diiringi tepuk tangan pengurus BEM UIN Alauddin yang dilantik. (*)