Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menghadiri persiapan Re- Akreditasi prodi kessos di ruangan rapat senat FDK Selasa 23 Januari 2024 dalam rangka mengevaluasi kesiapan prodi kessos Re- Akreditasisi Kessos. Acara tersebut dihadiri para tim borang, para wakil dekan dan, para ketua dan sekretaris jurusan/program studi dalam lingkup UIN Alauddin Makassar. Sesuai Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) UU Dikti, setiap program studi wajib mengajukan akreditasi ulang pada saat masa berlaku status dan peringkat terakreditasi berakhir. Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh terlewatkan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menegaskan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi lulusannya. Selanjutnya, sesuai Peraturan BAN PT No 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka proses pengelolaan dokumen akreditasi Perguruan Tinggi maupun Program Studi dilaksanakan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Submisi dokumen akreditasi pada SAPTO untuk seluruhnya, dilaksanakan melalui satu pintu, yaitu oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Untuk dapat memelihara maupun meningkatkan peringkat akreditasi Prodi, serta melindungi kepentingan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Prodi tersebut (b/ian)