Dekan FDK di Dampingi Para Wakil Dekan I, II, III dan Kajur/Sekjur Kessos Membuka Sharing Sessions Program Studi Kesejahteraan Sosial UINAM

  • 25 Juni 2024
  • 10:38 WITA
  • Admin FDK
  • Berita

Acara Sharing Sessions dengan Tema "Penguatan Profesi Pekerja Sosial Kini, Esok dan Akan Datang" Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, di Aula FDK Selasa, 25 Juni 2024, dibuka langsung Dekan FDK, Prof. DR. H. Abd. Rasyid Masri, S.Ag,. M.Pd, M.Si, MM (disela acara rapat senat universitas). Acara tersebut menghadirkan narasumber pakar social worker di Indonesia; Prof. Dr. H. Jusman Iskandar, MS dari Bandung (beliau juga pendiri Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) dan SWIPAM) dan di dampingi perintis TAGANA di Indonesia; Drs. H. Syakhruddin. DN, M.Si,  (Dosen Luar Biasa UINAM. Acara tersebut dihadiri DPD IPSPI, Kajur MD, Sekjur KPI dan sejumlah dosen FDK serta mahasiswa Prodi Kessos. Sambutan Dekan FDK merespon positif kegiatan tersebut, sebab dengan kehadiran pakar social worker menambah khasanah keintelektualan mahasiswa khususnya prodi kessos tentang pentingnya menjadi seorang social worker profesional, memiliki tugas mulia menolong individu baik intervensi mikro, mezzo dan makro untuk mengembalikan keberfungsiannya. Kemuliaan dan jiwa tulus bekerja pasti pahalanya luar biasa. Dekan juga menyampaikan secara tegas hasil rapat pimpinan FDK, tidak melayani mahasiswa berambut gondrong (pelayanan administrasi maupun dalam kelas). Gedung baru di samping Masjid Nur Rasyid, diperuntukkan bagi dosen yang tidak mampu naik tangga hingga lantai IV, sehingga perlu dibuat ruang perkuliahan yang diistilakan “kelas Ramah Lansia.” Narasumber Prof. Jusman Iskandar menjelaskan pentingnya pemahaman yang jelas tentang istilah “Social Worker” dan “Pekerja Sosial.” Ia menegaskan predikat “Social Worker” diperoleh melalui pendidikan formal, bukan sekadar bimbingan sosial atau menjadi relawan sosial di masyarakat.  Disampaikan pula bahwa prodi kessos adalah  prodi profesi yang jelas UUnya (no 14 thn 2019) yang melahirkan social worker profesional. Juga menyoroti pentingnya kerangka etika dan ilmiah dalam social worker termasuk prinsip nilai kebenaran, persamaan, dan kebebasan. Menekankan bahwa kode etik profesi  mencakup kualitas diri, akhlak, pelayanan yang menghargai potensi manusia, serta tanggung jawab etis dalam bekerja sama dengan sesama rekan profesi. Antusiasme peserta  saat membahas tantangan dan peluang kini, esok, dan akan datang bagi social worker, semua pertanyaan dosen dan mahasiswa dijawab secara ilmiah oleh Prof. Jusman dan dilanjutkan poto bersama dengan peserta. (b/ian).